liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Wamenkes Buka-bukaan Ungkap Alasan Banyak Dokter RI Susah Dapat Izin Praktik

Jakarta

Wakil Menteri Kesehatan RI, dr Dante Saksono Harbuwono menegaskan, proses memperoleh Surat Izin Praktik (SIP) dokter juga akan diatur dalam RUU Kesehatan. Sebab, seperti yang dikeluhkan banyak dokter di Indonesia, dibutuhkan proses yang sulit bagi dokter untuk mendapatkan atau memperpanjang izin praktek.

dr Dante menjelaskan, seorang dokter bisa mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta untuk pengurusan pembuatan dan perpanjangan SIP. Ia berharap hal tersebut bisa dibenahi agar proses mendapatkan SIP tidak sesulit sekarang.

“Dibutuhkan 6 juta untuk 1 dokter spesialis. Bayangkan kalau ada 77 ribu dokter spesialis, maka ada triliunan untuk perizinan saja di dokter spesialis. Ini perlu direformasi, perlu diubah agar izin dokter itu proses perpanjangan. Surat Izin Praktik (SIP) jadi lebih mudah,” ujarnya dalam Diskusi Pemberitaan Forum Industri RUU Kesehatan, Kamis (16/3/2023).

“Bagaimana caranya? Kembalikan uang itu ke pemerintah karena selama ini yang mempersulit pihak ini adalah banyaknya rekomendasi yang harus didapatkan dokter ini untuk mendapatkan SIP,” lanjut Wamenkes.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Dalam kesempatan tersebut, Wamenkes juga menekankan pentingnya peningkatan jumlah dokter di Indonesia seiring dengan RUU Kesehatan. Ia mengatakan, dari total hampir 280 juta penduduk Indonesia, hanya tersedia 77 dokter spesialis.

“Salah satu reformasi yang perlu dilakukan adalah menambah kuota penerimaan dokter yang kuliah di perguruan tinggi dan menyediakan dokter yang cukup untuk pengabdian masyarakat,” jelas Wamenkes.

BERIKUTNYA: Bicaralah dengan dokter tentang betapa sulitnya mendapatkan SIP