Jakarta –
Wakil Menteri Kesehatan RI, dr Dante Saksono Harbuwono menegaskan, proses memperoleh Surat Izin Praktik (SIP) dokter juga akan diatur dalam RUU Kesehatan. Sebab, seperti yang dikeluhkan banyak dokter di Indonesia, dibutuhkan proses yang sulit bagi dokter untuk mendapatkan atau memperpanjang izin praktek.
dr Dante menjelaskan, seorang dokter bisa mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta untuk pengurusan pembuatan dan perpanjangan SIP. Ia berharap hal tersebut bisa dibenahi agar proses mendapatkan SIP tidak sesulit sekarang.
“Dibutuhkan 6 juta untuk 1 dokter spesialis. Bayangkan kalau ada 77 ribu dokter spesialis, maka ada triliunan untuk perizinan saja di dokter spesialis. Ini perlu direformasi, perlu diubah agar izin dokter itu proses perpanjangan. Surat Izin Praktik (SIP) jadi lebih mudah,” ujarnya dalam Diskusi Pemberitaan Forum Industri RUU Kesehatan, Kamis (16/3/2023).
“Bagaimana caranya? Kembalikan uang itu ke pemerintah karena selama ini yang mempersulit pihak ini adalah banyaknya rekomendasi yang harus didapatkan dokter ini untuk mendapatkan SIP,” lanjut Wamenkes.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Dalam kesempatan tersebut, Wamenkes juga menekankan pentingnya peningkatan jumlah dokter di Indonesia seiring dengan RUU Kesehatan. Ia mengatakan, dari total hampir 280 juta penduduk Indonesia, hanya tersedia 77 dokter spesialis.
“Salah satu reformasi yang perlu dilakukan adalah menambah kuota penerimaan dokter yang kuliah di perguruan tinggi dan menyediakan dokter yang cukup untuk pengabdian masyarakat,” jelas Wamenkes.
BERIKUTNYA: Bicaralah dengan dokter tentang betapa sulitnya mendapatkan SIP