Denpasar –
Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan bahwa turis asing dilarang menyewa sepeda motor di Bali. Aturan tersebut berlaku mulai tahun ini.
“Jadi wisatawan harus jalan-jalan, berwisata menggunakan mobil dari travel agent. Tidak boleh lagi menggunakan sepeda motor yang bukan dari travel agent,” kata Koster saat jumpa pers di Kanwil Kemenkumham di Bali, Minggu (12/3/2023 )
Peraturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Pariwisata Bali. Menurut Koster, aturan itu mulai diterapkan tahun ini.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Jadi pinjam-meminjam atau mengontrak tidak boleh lagi. Pelaksanaannya mulai tahun 2023,” tambah Gubernur Buleleng.
Sementara itu, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengungkapkan ratusan warga negara asing (WNA) terlibat kasus pelanggaran jalan dan tindak pidana di Pulau Dewata. Jumlah ini berdasarkan catatan minggu lalu.
“Dalam sepekan ini ada lebih dari 171 pelanggaran jalan yang dilakukan oleh orang asing di wilayah Bali,” kata Putu Jayan dalam acara yang sama.
Putu Jayan menegaskan akan menindak bule yang ugal-ugalan dan melanggar aturan jalan. Selain itu, Polda Bali juga memberikan edukasi kepada pemilik persewaan yang akan menyewakan sepeda motornya kepada wisatawan mancanegara.
“Kami juga mengedukasi penyedia rental kendaraan yang disewakan kepada wisatawan mancanegara atau warga asing di Bali untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas,” pungkasnya.
Baca lebih lanjut tentang berita ini di detikBali.
Simak Video “Kemenparekraf Sambut Ratusan Turis China di Bali”
[Gambas:Video 20detik]
(pin/pin)