Jakarta, CNNIndonesia —
Gubernur BaliWayan Koster akan melarang wisatawan mancanegara (wisman) atau wisatawan mancanegara untuk menyewa sepeda motor. Larangan itu akan dikukuhkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
“Yang pertama tentang pariwisata Bali, jadi sudah ada Peraturan Gubernur Bali (Pergub) tentang pengelolaan pariwisata Bali,” kata Koster, dalam jumpa pers, di Kantor Kemenkumham Bali, Minggu (12/3). pada siang hari.
“Jadi wisatawan harus jalan-jalan, jalan-jalan, menggunakan mobil dari perjalanan. Tidak boleh lagi menggunakan sepeda motor atau apapun yang bukan dari travel agent,” imbuhnya.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Ia juga menyebutkan dengan adanya aturan itu, turis asing tidak bisa lagi meminjam atau menyewa sepeda motor dan akan diterapkan tahun ini.
“Jadi peminjaman atau penyewaan (sepeda motor) tidak boleh lagi. Ini akan diterapkan mulai tahun 2023, setelah pandemi Covid-19,” ujarnya.
“Kenapa sekarang, karena kita sedang bersih-bersih. Kalau di masa pandemi Covid-19 ini tidak mungkin kita lakukan, karena tidak ada turis, sekarang kita mulai menatanya,” imbuhnya.
Dia juga menyebutkan kejahatan ekonomi yang dilakukan oleh orang asing atau bekerja secara ilegal di Pulau Dewata. Dia menegaskan, Pemerintah Daerah (Pemprov) Bali melarang segala jenis usaha yang dilakukan turis asing di Bali.
“Terkait kejahatan ekonomi, termasuk yang kami larang melakukan jenis usaha ini. Lagi pula, visa itu bukan untuk bekerja tetapi visa untuk pariwisata, tidak boleh melakukan kegiatan bisnis di wilayah Bali,” ujar Koster.
“Sewa mobil, sewa vila segala macam, itu banyak terjadi sekarang. Tapi kami identifikasi dengan operasi bersama untuk memastikan pelanggaran dilakukan,” kata Koster.
(kdf/dal)
[Gambas:Video CNN]