liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Gubernur Bali akan melarang para wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing menyewa sepeda motor dan disahkan pakai Perda.

Jakarta, CNNIndonesia

Gubernur BaliWayan Koster akan melarang wisatawan mancanegara (wisman) atau wisatawan mancanegara untuk menyewa sepeda motor. Larangan itu akan dikukuhkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

“Yang pertama tentang pariwisata Bali, jadi sudah ada Peraturan Gubernur Bali (Pergub) tentang pengelolaan pariwisata Bali,” kata Koster, dalam jumpa pers, di Kantor Kemenkumham Bali, Minggu (12/3). pada siang hari.

“Jadi wisatawan harus jalan-jalan, jalan-jalan, menggunakan mobil dari perjalanan. Tidak boleh lagi menggunakan sepeda motor atau apapun yang bukan dari travel agent,” imbuhnya.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Ia juga menyebutkan dengan adanya aturan itu, turis asing tidak bisa lagi meminjam atau menyewa sepeda motor dan akan diterapkan tahun ini.

“Jadi peminjaman atau penyewaan (sepeda motor) tidak boleh lagi. Ini akan diterapkan mulai tahun 2023, setelah pandemi Covid-19,” ujarnya.

“Kenapa sekarang, karena kita sedang bersih-bersih. Kalau di masa pandemi Covid-19 ini tidak mungkin kita lakukan, karena tidak ada turis, sekarang kita mulai menatanya,” imbuhnya.

Dia juga menyebutkan kejahatan ekonomi yang dilakukan oleh orang asing atau bekerja secara ilegal di Pulau Dewata. Dia menegaskan, Pemerintah Daerah (Pemprov) Bali melarang segala jenis usaha yang dilakukan turis asing di Bali.

“Terkait kejahatan ekonomi, termasuk yang kami larang melakukan jenis usaha ini. Lagi pula, visa itu bukan untuk bekerja tetapi visa untuk pariwisata, tidak boleh melakukan kegiatan bisnis di wilayah Bali,” ujar Koster.

“Sewa mobil, sewa vila segala macam, itu banyak terjadi sekarang. Tapi kami identifikasi dengan operasi bersama untuk memastikan pelanggaran dilakukan,” kata Koster.

(kdf/dal)

[Gambas:Video CNN]