Jakarta, CNN Indonesia —
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) ujar General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP). Dodi Mar Pertimbangkan Dipecat sejak 2019.
Dodi merupakan tersangka kasus korupsi terkait kerjasama pengolahan anoda logam antara Antam dengan PT Loco Montrado. Dia ditahan oleh KPK.
“Kami informasikan bahwa saat ini yang bersangkutan belum terdaftar sebagai pegawai perusahaan dengan status Pemutusan Hubungan Kerja (HK) sejak tahun 2019,” kata Antam melalui laman resminya dikutip Kamis (19/1).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Dalam keterangannya, Antam menyatakan akan menindak tegas setiap tindakan yang melanggar hukum dan merugikan perusahaan.
Perusahaan mengaku berinisiatif melaporkan kasus korupsi pengolahan anoda logam ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut.
“Antam menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan,” imbuhnya.
Perusahaan pelat merah ini memastikan operasional logam mulia berjalan seperti biasa meski ada proses hukum di KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerja sama pengolahan anoda logam antara Antam dan PT Loco Montrado telah merugikan negara sebesar Rp 100,7 miliar.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Dodi Mar Pertimbangkan untuk bertanggung jawab secara hukum.
Dodi diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga 5 Februari 2023 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
[Gambas:Video CNN]
(ryn/sfr)