Makasar, CNN Indonesia —
jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tiga terdakwa dalam kasus penembakan pegawai Dinas Angkutan (Dishub). MakassarNajamudin Sewang dengan hukuman penjara antara 15 sampai 20 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan.
Ketiga terdakwa yakni Muhammad Asri diduga bertindak sebagai kreator. Terdakwa Chaerul Akmal dan Sulaiman berperan sebagai pelaku penembakan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Wiriawan Batara Kencana menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Najamuddin Sewang.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Mereka didakwa karena JPU berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti melakukan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pokok.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Seperti yang didakwakan dalam dakwaan I (Utama),” kata Wiriawan, Senin (26/12).
Wiriawan menyatakan, terdakwa Muhammad Asri dijerat dengan hukuman penjara 15 tahun.
“Karena dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) (1) KUHP,” ujarnya.
Sedangkan dua terdakwa, Chaerul Akmal dan Sulaiman, kata Wiriawan, masing-masing dijerat dengan hukuman penjara di atas 20 tahun.
“Terdakwa Chaerul Akmal dan Sulaiman dituntut 20 tahun penjara. Karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke -(1) KUHP,” jelasnya .
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, tim penasihat hukum ketiga terdakwa berencana mengajukan pembelaan atau pledoi dengan meminta majelis hakim selama sepekan.
(Mar/Agu)
[Gambas:Video CNN]