liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Salah satu tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Shane Lukas menangis menjelang akhir proses rekonstruksi, Jumat (10/3).

Jakarta, CNNIndonesia

Salah satu tersangka penyerangan terhadap Cristalino David Ozora, Shane Luke menangis menjelang akhir proses rekonstruksiJumat (10/3).

Momen itu terjadi ketika proses evakuasi korban dilakukan. Dia terlihat menundukkan kepala dalam doa dan beberapa kali menyeka air matanya.

Setelah itu, menurut rekonstruksi dan BAP, Shane terlihat membantu mengangkat korban yang jatuh ke dalam mobil milik seorang warga untuk dibawa ke rumah sakit.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Sementara tersangka lainnya, Mario Dandy Satrio, terlihat masih berdiri menyaksikan seluruh proses berlangsung. Dia juga tidak membantu memasukkan korban ke dalam mobil.

Beberapa fakta lain terungkap saat penyidik ​​dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi di TKP.

Rekonstruksi menghadirkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Sedangkan AG yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum digantikan oleh pemeran pengganti karena masih di bawah umur.

Rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan barang bukti yang dikantongi penyidik ​​dengan keterangan saksi terhadap tersangka.

Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik ​​juga menggunakan Mario Pasal 76c Jo 80 UU Perlindungan Anak.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP subsider 351 ayat 2 Jo 76c UU Perlindungan Anak.

Selain itu, seorang perempuan berinisial AG juga dinaikkan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Ia resmi ditahan sejak Rabu (8/3) lalu di LPKS.

AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan/atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 juncto. dengan Pasal 56 KUHP.

(jauh/tidak)

[Gambas:Video CNN]