Jakarta –
wilayah Indonesia semakin bertambah. Baru saja diresmikan, ada Papua Barat Daya yang merupakan provinsi ke-38.
Pembukaan secara simbolis dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mewakili Presiden Joko Widodo di Ruang Sasana Bhakti Praja, Gedung C, lantai 3, Markas Kementerian Dalam Negeri, Jl. Medan Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat, Jumat (9/12). Peresmian ditandai oleh Tifa dan ditandatangani prasasti.
“Saya Menteri Dalam Negeri mewakili Presiden RI dengan ini melantik Provinsi Papua Barat Daya. Berdasarkan UU No 29 Tahun 2022. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati kita semua,” kata Tito.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Selain itu, Tito juga melantik Pj Gubernur Wilayah Papua Barat Daya, Muhammad Musa’ad. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden RI No 22/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pj. Gubernur Papua Barat Daya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya untuk menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan seketat mungkin dan berbakti kepada rakyat nusantara dan bangsa,” kata Musa’ad.
Cakupan wilayah dan batas wilayah Provinsi Papua Barat Daya telah diatur seperti dalam RUU Pemekaran Papua Barat Daya yang kemudian menjadi undang-undang. Provinsi Papua Barat Daya yang beribukota di Kota Sorong meliputi enam wilayah dan memiliki batas wilayah sebagai berikut.
Cakupan wilayah Provinsi Papua Barat Daya adalah:
– Kabupaten Sorong
– Kabupaten Sorong Selatan
– Kabupaten Raja Ampat
– Kabupaten Tambrauw
– Kabupaten Maybrat
– Bandar Sorong (ibukota)
Dengan dikukuhkannya Provinsi Papua Barat Daya, jumlah provinsi baru di Papua pun bertambah dan jumlah provinsi di seluruh Indonesia bertambah menjadi 38 provinsi.
Simak video “RUU Papua Barat Daya Jadi Undang-Undang, Paksa Percepatan Perluasan: Keajaiban Tuhan”
[Gambas:Video 20detik]
(bulan/bulan)