Jakarta, CNNIndonesia —
Kejaksaan Komisi Pemberantasan KorupsiKPK) untuk melimpahkan berkas perkara dan dakwaan terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN)Surabaya.
Keduanya terseret dugaan korupsi pengelolaan dana hibah serta penyuapan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P Simandjuntak. KPK menyebut, sidang perdana keduanya akan digelar pada 7 Maret 2023.
“Tersangka korupsi adalah STPS [Sahat Tua P Simandjuntak] dkk akan segera diadili,” kata Kepala Seksi Pelaporan KPK Ali Fikri, Selasa (28/2).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Juru bicara kejaksaan menyatakan, penangkapan Abdul dan Ilham merupakan kewenangan Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Berdasarkan putusan majelis hakim, sidang pembacaan dakwaan pertama akan digelar Selasa (7/3),” kata Ali.
Sejauh ini, KPK telah memproses empat kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana hibah Jatim.
Mereka adalah Teman Lama; Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang dan Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.
KPK menduga Sahat menerima suap Rp 5 miliar terkait pengelolaan dana hibah Jatim.
Proses hukum ini menyusul Operasi Penangkapan (OTT) yang diserukan KPK di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/12) sore. Saat itu, tim KPK mendapatkan barang bukti berupa uang pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dolar AS dengan nilai total Rp 1 miliar.
Dalam proses penyidikan, KPK menggeledah rumah Ketua DPRD Jatim Kusnadi pada 17-18 Januari lalu. Dari situ, KPK mendapatkan dokumen anggaran hibah.
Bukti itu juga ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah kantor pribadi Kusnadi, kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, dan kediaman Plt Sekda Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi.
[Gambas:Video CNN]
(ain/ain)
[Gambas:Video CNN]