Jakarta, CNNIndonesia —
Pengacara Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) akan menghadirkan saksi pembela dalam kasus tersebut penganiayaan melawan Daud.
Shane merupakan sahabat Mario Dandy Satriyo yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Shane juga ditangkap.
“Tim akan menghadirkan dua saksi de charge, saksi pembela,” ujar kuasa hukum Shane, Happy Sihombing, kepada wartawan, Senin (27/2).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Happy tidak membeberkan identitas dua saksi mitigasi yang akan dihadirkannya. Dia hanya menyebutkan bahwa saksi ini adalah teman Shane.
“Bung Shane,” katanya.
Dikabarkan, putra pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora, dianiaya Mario Dandy Satrio di sebuah perumahan di Pesanggarah, Jakarta Selatan, Senin (20/2) siang.
Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Dia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang anak perusahaan Perlindungan Anak Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Selain Mario, polisi juga menetapkan Shane sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Shane diduga berperan memprovokasi Dandy untuk melecehkan David. Shane juga merupakan sosok yang merekam kejadian pelecehan tersebut menggunakan ponsel milik Mario.
(des/tsa)
[Gambas:Video CNN]