Jakarta, CNNIndonesia —
Mantan Kabag Propam Polri Freddy Sambo dituntut hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana alias Nofriansyah Yosua Hutabarat Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo,” kata JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan, yang menjatuhkan Sambo adalah hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban.
Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya untuk bersaksi di persidangan. Belakangan, aksi Sambo menimbulkan keresahan di masyarakat, mendiskreditkan Polri, dan melibatkan banyak aparat.
Meski tidak ada keringanan untuk Sambo.
Dalam kasus ini, Sambo juga dituding menghalang-halangi proses peradilan atas rencana pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawati, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pembunuhan Briptu J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo dikatakan telah menembak Brigadir J.
Diduga latar belakang pembunuhan itu karena Putri dilecehkan oleh Brigjen J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Klaim tersebut dibantah pihak keluarga Brigjen J.
Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal divonis delapan tahun penjara.
(lna/tsa)
[Gambas:Video CNN]