Jakarta –
Spesial Mario Dandy telah terungkap lagi. ‘Sihirnya’ mampu membawa Rubicon ke Savannah Bromo.
Mario Dandy Satriyo (20), anak mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan yang melecehkan David Latumahina (17), anak pengurus GP Ansor, disebut-sebut keluar masuk Sabana Gunung Bromo. dengan Rubikon.
Padahal, sudah ada aturan yang sangat jelas terkait larangan mobil pribadi memasuki kawasan Gunung Bromo. Di sini, pemerintah ingin memberikan keistimewaan kepada pemilik jip.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Dari unggahan yang sudah dihapus itu, Mario mengunggah foto dengan Rubicon miliknya di sabana Gunung Bromo. Turis pun mempertanyakannya.
“Fess Dari postingan Dendy yang menunjuk ke Rubicon, yang saya bingungkan adalah: Bisa bawa mobil pribadi ke Laut Pasir Bromo? Bukankah itu ada di Surat Keputusan (SK) Kepala Balai Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Pusat (TNBTS) nomor: SK.88/21/BT.1/2012 yang saya (lanjutan),” tulis akun Askrlfess, dilihat Senin (27/2/2023).
“Googling sudah jelas. Cuma penyedia jasa tour Jeep Bromo yang boleh masuk, dan urusan bisnis. Berarti postingan IG ini melanggar aturan, atau Dendy ini masih bisnis resmi?” dia menambahkan.
Aturan melarang mobil pribadi memasuki Gunung Bromo
Ada kasus serupa sebelumnya. Rombongan Rubicon dilarang masuk ke kawasan Gunung Bromo. Meski sudah ada aturan khusus yang mengatur apakah mobil bisa lewat di sana atau tidak.
Dalam unggahan terbaru Ayoketamannasional dari Ditjen KSDAE terlihat pada Minggu (27/11/2022), disebutkan memang ada larangan mobil masuk ke Gunung Bromo dan sekitarnya. Aturan ini telah berlaku selama bertahun-tahun.
Pada dasarnya untuk memasuki kawasan Gunung Bromo Anda perlu menggunakan angkutan jeep lokal. Dan, jika mobil diperbolehkan masuk maka sudah mendapat pengecualian.
Berikut audio lengkapnya:
Apakah sobat konservasi sudah mengetahui tentang “Peraturan Angkutan Kendaraan Roda 4 di Kawasan Laut Pasir” yang diatur dalam Surat Keputusan Kepala Balai Taman Nasional Bromo Tengger Semeru nomor SK.88/21/BT.1 /2012 tanggal 20 Desember 2012 yaitu:
1. Kendaraan roda 4 yang akan masuk ke kawasan Laut Pasir melalui Cemorolawang terbatas pada Pintu Masuk Cemoro Lawang (Ngadisari, Probolinggo; yang melalui Wonokitri terbatas pada Pintu Masuk Wonokitri (Tosari, Pasuruan); dan yang dari Lumajang. dan Malang adalah terbatas pada Kampung Jemplang/Ngadas;
2. Pengaturan transportasi kendaraan roda 4 menuju kawasan Pantai Pasir disediakan oleh Paguyuban Jeep dari setiap pintu masuk;
3. Pengecualian terhadap penegakan keputusan yang dikeluarkan untuk kepentingan resmi;
4. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal yang ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan peninjauan kembali sebagaimana mestinya.
Selain Mario Dandy, berikut 10 berita populer lainnya dari detikTravel:
Simak Video “Aksi Mario Brutal Rayakan ‘Siu’ Ala Ronaldo Usai Tendang Kepala David”
[Gambas:Video 20detik]
(bulan/bulan)