Jakarta, CNNIndonesia —
Mantan Korspri Kadiv Propam Polri Kopral Chuck Putranto mengatakan uang Rp 150 juta itu milik Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diserahkan kepada keluarga di Jambi dengan persetujuan dari Freddy Sambo.
Hal itu disampaikan Chuck saat menjadi saksi bagi terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11).
Awalnya, Sambo memerintahkan mantan ajudannya Adzan Romer menyerahkan barang-barang pribadi Brigadir J ke Provost Propam Polri usai pembunuhan. Barang-barang milik Brigadir J yang tidak ada kaitannya dengan peristiwa penembakan itu kemudian dikembalikan kepada pihak keluarga.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Namun, Chuck belum mengetahui lebih detail barang apa saja yang akan diserahkan kepada keluarga Brigadir J.
“Jadi saat itu Yang Mulia, barang-barang milik almarhum dibawa ke Provos. Lalu ada penyelidikan polisi sehingga yang terkait dengan kasus itu disita polisi, yang tidak terkait dikembalikan ke keluarga melalui Polres Jambi. . Ditpropam,” kata Chuck.
Chuck mengaku mendapat laporan dari mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria terkait adanya uang Briptu J senilai Rp 150 juta. Belakangan, Sambo memerintahkan agar uang itu dikembalikan kepada keluarga Briptu J di Jambi.
“Betul (uang Brigjen J dikembalikan). Karena Kombes Agus melapor, ‘Uang ini sekitar Rp 150 juta’. ‘Izin Bro, saya lapor dulu ke Pak Ferdy Sambo’. Lalu saya bilang ‘Jenderal., sana sekitar Rp 150 juta dalam bentuk uang, mohon petunjuknya.’ Dia mengatakan ‘itu telah diserahkan kepada keluarga’,” katanya.
Dalam kasus ini Bharada E, Bripka RR, dan Strong didakwa jaksa dengan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan tersebut dilakukan bersama mantan Kepala Divisi Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati.
Mereka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(lna/fra)
[Gambas:Video CNN]