Jakarta –
Rizky Billar melaporkan sejumlah haters di media sosial ke polisi. Laporan ini dibuatnya pada tanggal 10 Januari 2023 dan terdaftar dalam laporan nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ada beberapa akun media sosial yang dilansir dari suami Lesti Kejora itu.
Pemberitaan ini dilakukan Rizky Billiard karena ulah haters yang tidak terkendali. Menurut kuasa hukum Rizky Billiard, Sadrakh Seskoadi, perbuatan para haters telah mempengaruhi jiwa Billar. Oleh karena itu, dengan adanya laporan ini diharapkan para haters dapat dicegah dengan ancaman penjara.
Rizky Billiard melaporkan para haters terkait Pasal 29 UU ITE. Ancaman pidana penjara akan diterapkan bagi mereka yang terbukti bersalah yakni kurang lebih empat tahun.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Sadrakh Seskoadi mengatakan, kliennya mendapat ancaman kekerasan dari beberapa akun tersebut.
“Dasar pelaporan akun ini karena sudah melebihi batas toleransi. Karena bisa terjadi, Mas Rizky merasa harus ditindaklanjuti,” kata Sadrakh Seskoadi saat jumpa pers di kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Jumat (20/ 1/2023).
“Arahnya lebih ke arah ancaman terorisme,” lanjutnya.
Alhasil, mental Rizky Billar terusik hingga situasi rumah tangganya bersama Lesti Kejora menjadi kondusif. Jadi, dia memutuskan untuk melaporkannya.
“Otomatis (terganggu secara psikologis) karena Mas Rizky dan Mbak Lesti sendiri merasa situasi saat ini tidak kondusif dengan apa yang dilakukan netizen, sehingga harus mengambil tindakan tegas,” jelas Sadrakh Seskoadi.
Untuk saat ini, Sadrakh Seskoadi belum mengetahui motif beberapa haters mengancam Rizky Billiard.
“Saya juga belum tahu apa motifnya, jadi nanti penyidik akan menyampaikan hasil pemeriksaannya,” kata Sadrakh Seskoadi.
(aay / ingin)