Jakarta, CNNIndonesia —
Indonesia saat ini sedang disengketakan atas pasal perzinaan yang kontroversial Kode kriminal yang baru saja disetujui.
Berbeda dengan Perancis yang mendistribusikan kondom untuk kampanye kesehatan seksual tanpa memandang status pasangan yang melakukan hubungan seksual.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Presiden Emmanuel Macron mengatakan pemuda Prancis akan mendapatkan kondom gratis mulai tahun depan.
Langkah tersebut bertujuan untuk mengurangi penyebaran penyakit menular seksual (PMS).
“Di apotek, kondom akan diberikan gratis kepada mereka yang berusia 18 hingga 25 tahun mulai 1 Januari [2023],” kata Macron kepada wartawan dalam acara kesehatan remaja, seperti dikutip Reuters, Kamis (12/8).
[Gambas:Video CNN]
Otoritas kesehatan Prancis memperkirakan tingkat PMS meningkat sekitar 30 persen pada tahun 2020 dan 2021.
Marcon juga menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk mengurangi kehamilan yang tidak diinginkan di kalangan remaja putri.
“Ini adalah revolusi kecil untuk alat kontrasepsi,” katanya lagi seperti dikutip dari AFP.
Saat berbicara dalam acara kesehatan tersebut, Macron mengaku pihaknya tidak pandai dalam pendidikan seksual secara keseluruhan.
“Kenyataannya sangat, sangat berbeda dari teori. Ini adalah area di mana kita perlu mendidik guru kita dengan lebih baik,” kata Macron.
Dalam acara tersebut, orang nomor satu di Prancis itu terlihat mengenakan topeng. Macron mengatakan dia mengikuti pedoman pemerintah untuk mengantisipasi liburan.
Prancis telah menghapuskan penggunaan masker dan tidak lagi mengharuskannya dipakai, bahkan di dalam ruangan.
“Menghadapi wabah baru epidemi, saya pikir bagus untuk memberi contoh karena tidak perlu kembali ke aturan sebelumnya,” kata Macron.
Pejabat mengimbau masyarakat untuk memakai masker di tempat keramaian dan mendapatkan vaksin Covid sebelum musim dingin.
Di Indonesia, KUHP baru tentang perzinahan menjadi kontroversial. Pasal 411 dan 412 mengatur hubungan seksual.
Dalam Pasal 411, orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Sedangkan dalam Pasal 412, orang yang tinggal dengan bukan suami atau istri dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta.
(isa/bac)
[Gambas:Video CNN]