Polda Metro Jaya menetapkan Revaldo sebagai tersangka kasus narkoba. Dia dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan rehabilitasi.

Polda Metro Jaya menetapkan Revaldo sebagai tersangka kasus narkoba. Dia dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan rehabilitasi.