Jakarta, CNN Indonesia —
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan senjata api itu milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan wasiat dari istri mantan Kepala Divisi Propam Freddy SamboPutri Candrawati.
Demikian dikatakan JPU dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1). Putri duduk sebagai tergugat.
Dalam kesempatan itu, JPU membeberkan kronologi setelah Putri memanggil Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR untuk kembali ke Rumah Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Dari keterangan saksi Richard, diketahui bahwa saksi Ricky cukup lama bersama terdakwa Putri Candrawati di dalam kamar, dimana saksi Ricky keluar dari kamar terdakwa Putri dan turun ke lantai satu menemui saksi Richard,” kata jaksa.
“Dan saksi Ricky sempat menanyakan keberadaan korban Joshua, kemudian saksi Ricky masuk ke kamar ajudan dan langsung mengamankan senjata milik korban Joshua dan Richard melihat apa yang dilakukan Ricky,” tambah JPU.
Jaksa yakin pertemuan Putri dengan Ricky untuk membahas pemberian senjata api kepada Yosua. Pasalnya, Ricky menyimpan senjata HS Joshua dan senjata Steyr O service di kamar bayi Putri.
“Dengan adanya pertemuan saksi Ricky dengan terdakwa Putri Candrawathi cukup lama, sebelum saksi mengambil tindakan untuk mengamankan senjata tersebut, hal tersebut menunjukkan bahwa tindakan tersebut seolah-olah mendapat persetujuan dari terdakwa Putri, terutama terkait dengan fakta senjata tersebut. disimpan di kamar anak terdakwa Putri, yang tidak mungkin. bisa masuk tanpa izin putri terdakwa,” kata JPU.
“Hal ini menunjukkan bahwa pengamanan senjata api milik korban Yosua merupakan kehendak dan persetujuan terdakwa Putri,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, kejaksaan menolak keterangan Ricky yang mengaku mendapatkan senjata Joshua untuk keselamatan bersama karena Yosua dan Kuat Ma’ruf sedang bersitegang. Jaksa menganggap pernyataan itu tidak tepat.
Bahwa menurut persidangan berdasarkan keterangan saksi Ricky dan Sugeng bahwa alasan saksi Ricky mengamankan senjata api milik korban Yosua karena inisiatif saksi sendiri sehingga tidak terjadi keributan yang besar antara Yosua dan Strong sangat diragukan,” kata jaksa.
Jaksa menolak kesaksian Ricky karena dia tidak ikut mengambil pisau di tangan Strong.
Putri dituntut delapan tahun penjara. Ia dinilai JPU melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 1 KUHP. Kejahatan ini juga melibatkan Sambo, Richard, Ricky dan Strong.
Pembunuhan Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo bernomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo dikatakan telah menembak Joshua.
Latar belakang pembunuhan itu diduga karena Putri sempat mengganggu Yosua saat berada di Magelang pada Kamis 7 Juli 2022. Tudingan itu dibantah pihak keluarga Yosua.
Sementara itu, JPU menilai dalam kasus pembunuhan berencana, motif kasus tersebut tidak lagi menjadi fokus karena tidak spesifik.
(ryn/DAL)
[Gambas:Video CNN]