Jakarta, CNNIndonesia —
Jaksa menuntut itu Putri Candrawati divonis delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Permintaannya lebih rendah dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Jaksa menuntut agar Bharada dihukum 12 tahun penjara.
Menurut jaksa penuntut umum, Putri berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya untuk bersaksi di persidangan. Belakangan, perbuatan sang Putri menimbulkan keresahan dan kehebohan di masyarakat.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Menghukum terdakwa Putri Candrawati delapan tahun penjara,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Dalam kasus yang sama, Bharada E dijerat dengan hukuman penjara 12 tahun. Ia dianggap terbukti terlibat dalam dugaan rencana pembunuhan Brigadir J.
Menurut JPU, sikap kooperatif Bharada E dalam mengungkap kasus ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghapuskan tindak pidana. Apalagi, tindak pidana ini telah merenggut nyawa orang lain yakni Brigadir J.
Namun, sikap kooperatif Bharada E menjadi hal yang meringankan jaksa dalam mengajukan dakwaan.
Hal lain yang meringankan adalah Bharada E adalah saksi dari para pelaku kejahatan yang bekerja sama mengungkap kejahatan ini, tidak pernah dihukum, sopan di pengadilan, menyesali perbuatannya, dan dimaafkan oleh keluarga Brigadir J.
“Yang memberatkan terdakwa adalah eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata JPU.
Putri Candrawathi dan Bharada E dinilai bersalah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pembunuhan Briptu J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo bernomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bharada E dan Ferdy Sambo dikatakan telah menembak Brigadir J.
Pada sidang sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Ma’ruf Kuat dan Ricky Rizal divonis delapan tahun penjara.
(bmw/bmw)
[Gambas:Video CNN]