Yogyakarta, CNNIndonesia —
Kapolres Yogyakarta (DIY) Kapolri Suwondo Nainggolan mengatakan anggotanya kini sedang diperiksa Provos.
Ini terkait dugaan penganiayaan alias penjahat jalanan kelentit di Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta, dimana kasus tersebut terjadi pada April 2022.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Suwondo mengatakan pemeriksaan anggota yang bertindak sebagai penyidik kasus Gedongkuning mengikuti rekomendasi Komnas HAM.
“Laporan Komnas HAM sudah saya terima, dan Polda sudah melakukan (pemeriksaan). Ya, mereka sudah melakukannya. Provo itu (pemeriksaan), langkah selanjutnya setelah pemeriksaan Provo, ya. Langkah selanjutnya harus sidang disiplin. Itu langkah-langkahnya,” kata Suwondo, Senin (14/3).
Namun, Suwondo tidak merinci jumlah atau asal lembaga anggota yang diperiksa oleh jalur Provost.
“Itu nanti di pengadilan, nanti dilihat berapa,” pungkas Suwondo.
Terpisah, Taufiqurrahman selaku kuasa hukum terdakwa Ryan Nanda Saputra alias Botak (19) dan Fernandito Aldrian Saputra (18) membenarkan pihaknya telah melayangkan laporan ke Komnas HAM terkait dugaan kekerasan yang dilakukan anggota Polda DIY terhadap dua orang. kliennya. .
Menurut Taufiq, dugaan kekerasan yang dilakukan anggota juga menyasar tiga terdakwa lainnya yakni Musyaffa Affandi, Hanif Aqil Amrulloh dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri.
“Semua penyidik terkait akan kami laporkan,” kata Taufiq saat dihubungi, Senin (14/3).
Salah satu pihak yang dilaporkan dalam laporan yang dikirim ke Komnas HAM adalah mantan Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Metro Jakarta Selatan.
“Dia penyidik pertama yang menghadirkan kelima terdakwa dalam jumpa pers di Polres Yogyakarta. Yang kami ketahui kemudian, kelima terdakwa mengalami luka memar akibat penganiayaan,” kata Taufiq.
Menurutnya, kelima terdakwa mengalami kekerasan hingga mengakui perbuatannya. Padahal, kata Taufiq, kelima terdakwa tidak mengetahui menahu soal meninggalnya siswi SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta Daffa Adzin Albazith (17), yang juga anak anggota DPRD Kebumen.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim (PN) Pengadilan Negeri Yogyakarta memutuskan lima terdakwa bersalah dalam kasus ini pada November 2022.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan alternatif pertama. Dalam kasus ini, terdakwa Ryan Nanda Saputra divonis 10 tahun penjara. Empat lainnya masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Sementara itu, selama proses persidangan, pengacara masing-masing terdakwa bersikeras bahwa kliennya adalah korban salah tangkap oleh polisi. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Terorisme (KontraS) juga melayangkan amicus curiae ke Pengadilan Negeri Yogyakarta karena melihat kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Sidang pembacaan vonis diwarnai keributan karena anggota keluarga dan simpatisan yang merasa tidak terima dengan putusan majelis hakim, termasuk segala bukti dan pembelaan yang dikesampingkan.
Kasus ini sendiri kemudian sampai ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta sejak memori kasasi disampaikan pada Kamis (24/11) lalu sebagai bentuk protes atas putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (8/11) lalu. ). Hasilnya, PT Yogyakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Kamis (15/12).
Taufiq mengatakan, dua kliennya, termasuk tiga terdakwa lainnya melalui pengacara masing-masing pada Januari 2023, telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah kasasi mereka ditolak. Memori kasasi, menurut dia, sudah diajukan.
“Kami sudah mengajukan kasasi, kami masih menunggu keputusan Mahkamah Agung,” pungkasnya.
(ibu/sore)
[Gambas:Video CNN]