Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan Tim Penyelesaian Non-Yudisial atas Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (tim PPAM) tidak menafikan penyelesaian hak asasi manusia melalui jalur peradilan.
Mahfud mengatakan, semua pelanggaran HAM berat dapat diproses melalui jalur hukum atau pengadilan HAM ad hoc. Dengan catatan, persidangan atas pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 harus melalui persetujuan DPR terlebih dahulu.
“Tim ini tidak menghilangkan proses peradilan karena dalam UU pelanggaran HAM berat dulu sebelum tahun 2000, pengadilan HAM ad hoc diselesaikan dengan persetujuan DPR,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Rabu ( 11/11). ).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Mahfud menjelaskan, pelanggaran HAM berat tidak memiliki batas waktu, sehingga bisa diproses kapan saja. Hal ini mengacu pada Pasal 46 UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
“Pelanggaran HAM berat sedang diproses di pengadilan tanpa batas waktu, jadi kami akan terus bekerja. Komnas HAM dan DPR sedang mencari cara untuk melakukannya,” katanya.
Mahfud mengatakan, hingga saat ini sudah ada empat kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sepanjang tahun 2000 yang diproses melalui proses peradilan. Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membebaskan semua terdakwa.
“Setelah tahun 2000 melalui pengadilan HAM biasa. Kami telah mengadili pelanggaran HAM berat normal yang terjadi setelah tahun 2000 dan semuanya dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung. Semua tersangka dibebaskan karena tidak cukup bukti untuk menyatakan pelanggaran HAM berat. pelanggaran,” katanya.
“Bahwa kejahatannya iya, tapi bukan pelanggaran HAM yang berat karena beda. Kejahatannya sudah diproses secara hukum. Tapi tidak cukup bukti pelanggaran HAM yang berat,” imbuhnya.
(yla/DAL)
[Gambas:Video CNN]