Jakarta –
Gubernur Wayan Koster mengumumkan larangan warga negara asing (WNA) menyewa sepeda motor di Pulau Dewata saat bepergian, menua pro dan kontra. Penyewaan sepeda motor dan polisi merespons.
Koster mengungkapkan, wisatawan harus melakukan perjalanan dengan mobil dari perjalanan.
“Tidak boleh lagi menggunakan sepeda motor yang bukan dari biro perjalanan,” kata Koster dalam jumpa pers di Kanwil Kemenkumham Bali, Minggu (12/3/2023). Peraturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Pariwisata Bali.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Koster membuat rencana ini setelah banyak turis dari Rusia dan Ukraina yang ugal-ugalan di jalan. Termasuk, memakai plat nomor palsu dan tidak memakai helm. Juga, topless dan berputar-putar saat mengendarai sepeda motor.
Wacana tersebut ditanggapi Polda Bali. Polda Bali menegaskan, rencana itu masih membutuhkan regulasi.
“Sementara itu perlu regulasi dulu. Nah itu perlu dikomunikasikan dulu dengan pihak terkait,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Pasak Bayu Setianto.
Wacana ini memerlukan regulasi karena regulasi saat ini membolehkan WNA mengendarai sepeda motor asalkan memenuhi syarat. Salah satu syarat penting adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) baik nasional maupun internasional.
“Aturan saat ini orang asing boleh mengendarai kendaraan yang memenuhi syarat, punya SIM, apalagi bisa nasional atau internasional. Kalau bikin SIM nasional juga boleh dengan syarat yang ada,” imbuhnya. .
Jika nantinya ada aturan, tentu polisi akan menerapkannya sesuai aturan yang ada. Jika aturannya menyatakan orang asing di Bali tidak boleh menyewa kendaraan, maka mereka diharuskan melakukan perjalanan dengan cara travel.
“Di satu sisi kita butuh regulasi nanti apakah WNA boleh naik wahana itu. Ya harapannya seperti itu kan? Misalnya bule naik seperti itu, seperti Gojek. Makanya perlu regulasi,” kata Satake.
Sementara itu, pemilik persewaan sepeda motor di Bali, khususnya di Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, merupakan kelompok yang menentang usulan Koster. Mereka bisa kehilangan 100 persen penghasilannya jika aturan ini digunakan. Pasalnya, kebanyakan yang menyewa adalah wisatawan mancanegara, terutama bule.
Begitu juga dengan salah satu mobil rental di Kampung Canggu milik Ketut Suparwana (49).
“Kami merasa berat dengan wacana itu dan persewaan ini sudah lama ada. Mungkin pemerintah akan (menerapkan) dengan aturan lain, misalnya menertibkan wisatawan yang menyewa sepeda motor agar lalu lintas tertib,” kata Suparwana.
Aturan tersebut, lanjutnya, akan sangat merugikan warga sekitar yang menjalankan usaha di bidang penyewaan kendaraan. Apalagi, ia mengaku sewanya saat ini rendah dan penghasilannya hanya sekitar Rp 5 juta per bulan, dikurangi biaya perawatan dan operasional showroom.
“Karena orang kulit putih lebih banyak yang menyewa. Motor banyak terlihat di rumah karena sepi. Kami menerapkan aturan ketat kepada penyewa. Kami meminta uang jaminan agar ada jaminan karena kami tidak memiliki kewenangan untuk menahan paspor untuk jaminan,” kata pria asal Singaraja, Buleleng itu. .
Simak Video “Kemenparekraf Sambut Ratusan Turis China di Bali”
[Gambas:Video 20detik]
(perempuan/perempuan)