Jakarta, CNNIndonesia —
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil pihak-pihak yang terlibat kasus pembobolan rekening becak BCA senilai Rp 320 juta.
Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Sardjito menjelaskan, kasus tersebut kini sudah masuk ke ranah pengadilan. Meski begitu, OJK akan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak.
“Dalam hal diperlukan terkait dengan tugas OJK untuk menjalankan fungsi perlindungan konsumen, kami akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut,” ujarnya mengutip detikcom, Rabu (25/1).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Sebagai regulator, lanjut Sardjito, OJK meminta, mengingatkan, dan mengimbau setiap pengguna untuk menjaga dengan baik semua rahasia terkait kepemilikannya di industri jasa keuangan.
“Hal-hal yang bersifat rahasia harus dijaga dengan baik karena pihak yang tidak bertanggung jawab dapat mengeksploitasinya dan dapat merugikan penggunanya,” jelasnya.
Sebelumnya, Bank BCA hendak digugat akibat tukang becak di Surabaya menggelapkan uang rekening bank.
Muin Zachry, pemilik rekening yang uangnya disedot hingga Rp 320 juta oleh tukang becak, berniat menggugat BCA dan menuduh teller yang dianggap lalai mencairkan uang tersebut kepada orang lain.
Melalui kuasa hukum dan putrinya, Dewi Mahdalia, Muin mengatakan pihaknya akan melapor ke BCA dan kasir. Pihaknya siap menggugat secara perdata maupun pidana.
“Rencananya saya akan somasi dulu. Setelah itu saya laporkan ke BI (Bank Indonesia), ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), juga ke Polda Jatim,” kata Dewi seperti dikutip detikJatim.
[Gambas:Video CNN]
(dzu/sfr)