Jakarta –
Ammar Zoni kembali harus berhadapan dengan polisi karena narkoba. Penangkapan berawal dari sopir dan temannya yang ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan.
Kombes Ade Ary Kapolres Metro Jakarta Selatan memberikan keterangan terkait kronologi penangkapan Ammar Zoni. Sopir Ammar Zoni, M, mengaku majikannya memintanya untuk membeli sabu.
“Kronologi kejadian sekitar Rabu, 8 Maret 2023 pukul 11.00 WIB, merupakan kesepakatan antara tersangka AZ dan M yang merupakan sopir untuk membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu. Beberapa jam kemudian, AZ mentransfer Rp 1,5 juta menggunakan mobile banking untuk tersangka M membeli narkotika,” kata Kombes Ade Ary di Polres Jakarta Selatan.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Sopir Ammar Zoni bertanya kepada rekannya, RH, yang diduga mengetahui di mana mereka bisa mendapatkan narkoba tersebut.
“Tersangka M mengajak RH naik motor bersama ke kawasan Boncos, Jakarta Barat. Kedua tersangka bertemu dengan orang biasa bernama Bang, dibeli seharga Rp 1 juta, tersangka mendapat dua klip sabu,” jelasnya.
“Kemudian tersangka M membayar RH, diduga RH mengetahui di mana bisa mendapatkan narkotika jenis sabu. Kemudian RH juga membeli klip narkotika jenis sabu. M dan RH sama-sama menggunakan sabu di kawasan Boncos,” lanjut Kombes Ade Arya.
Sabu belum sampai ke Ammar Zoni, sopir dan rekannya diamankan di Pintu Ragunan Timur.
“Dalam perjalanan pulang, tersangka M dan RH ditangkap Satres Narkoba Polres Jaksel sekitar pukul 19.30 WIB di depan gerbang Ragunan Timur. Tiga kantong plastik transparan berisi sabu disita dari kedua tersangka,” ujarnya.
“Kemudian kepada petugas, M (pengemudi) mengaku barang miliknya titipan tersangka AZ. Kemudian petugas pembangunan menangkap tersangka ketiga, AZ, di rumahnya di kawasan Babakan Madang, Jawa Barat, ” dia berkata. Kombes Ade Ary.
Ammar Zoni ditangkap saat sendirian di rumahnya di Sentul, Jawa Barat.
Simak Video “Narkoba Lagi, Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Penjara”
[Gambas:Video 20detik]
(nanah/dar)