liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Wapres Ma

Jakarta, CNNIndonesia

Wakil Presiden Indonesia Ma’ruf Amin menegaskan, eksekutif atau pemerintah tidak bisa mencampuri putusan hakim terhadap dua polisi yang divonis bebas oleh Majelis Hakim (PN) PN Surabaya dalam persidangan kasus tersebut. Tragedi Kanjuruhan MalangJawa Timur.

“Jadi karena ini urusan kekuasaan yudikatif, kami sebagai eksekutif tidak bisa ikut campur,” kata Ma’ruf saat kunjungan kerjanya ke Nusa Tenggara Barat (NTB) seperti dikutip dari kanal YouTube Wakil Presiden RI, Jumat (17/3). . .

Ma’ruf kemudian menyerahkannya ke proses konstitusional sesuai aturan yang berlaku. Ia hanya berharap masyarakat dapat mengambil tindakan hukum lebih lanjut jika putusan hakim dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

“Kalau nanti masyarakat merasa tidak memenuhi rasa keadilan, mungkin lain kali masyarakat bisa sedikit berusaha lagi dan masih ada upaya banding, saya kira malah bisa sampai kasasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan mantan Kapolres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kapolres Samapta Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dibebaskan dari dakwaan dalam kasus Kanjuruhan.

Hakim mengatakan keduanya tidak terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan. Hakim juga memerintahkan agar Bambang dan Wahyu segera dibebaskan dari tahanan.

Pembebasan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan Wahyu dan Bambang divonis tiga tahun penjara.

Unsur masyarakat sipil mengecam keras putusan hakim dalam kasus ini. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pembebasan kedua terdakwa sebagai tanda kegagalan penegakan hukum dalam memberikan keadilan kepada para korban.

“Aparat kembali gagal memberikan keadilan kepada para korban kekerasan aparat keamanan, padahal mereka berjanji akan menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat,” kata Usman kepada CNNIndonesia.com, Kamis (16/3).

(rzr/anak)

[Gambas:Video CNN]