Jakarta, CNNIndonesia —
Wakil Presiden Indonesia Ma’ruf Amin menegaskan, eksekutif atau pemerintah tidak bisa mencampuri putusan hakim terhadap dua polisi yang divonis bebas oleh Majelis Hakim (PN) PN Surabaya dalam persidangan kasus tersebut. Tragedi Kanjuruhan MalangJawa Timur.
“Jadi karena ini urusan kekuasaan yudikatif, kami sebagai eksekutif tidak bisa ikut campur,” kata Ma’ruf saat kunjungan kerjanya ke Nusa Tenggara Barat (NTB) seperti dikutip dari kanal YouTube Wakil Presiden RI, Jumat (17/3). . .
Ma’ruf kemudian menyerahkannya ke proses konstitusional sesuai aturan yang berlaku. Ia hanya berharap masyarakat dapat mengambil tindakan hukum lebih lanjut jika putusan hakim dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Kalau nanti masyarakat merasa tidak memenuhi rasa keadilan, mungkin lain kali masyarakat bisa sedikit berusaha lagi dan masih ada upaya banding, saya kira malah bisa sampai kasasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan mantan Kapolres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kapolres Samapta Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dibebaskan dari dakwaan dalam kasus Kanjuruhan.
Hakim mengatakan keduanya tidak terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan. Hakim juga memerintahkan agar Bambang dan Wahyu segera dibebaskan dari tahanan.
Pembebasan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan Wahyu dan Bambang divonis tiga tahun penjara.
Unsur masyarakat sipil mengecam keras putusan hakim dalam kasus ini. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pembebasan kedua terdakwa sebagai tanda kegagalan penegakan hukum dalam memberikan keadilan kepada para korban.
“Aparat kembali gagal memberikan keadilan kepada para korban kekerasan aparat keamanan, padahal mereka berjanji akan menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat,” kata Usman kepada CNNIndonesia.com, Kamis (16/3).
(rzr/anak)
[Gambas:Video CNN]