Makasar, CNN Indonesia —
DPRD Makassar sedang mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) pada tahun 2023 tentang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Peraturan tersebut akan membatasi kelompok LGBT untuk melakukan kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, Raperda ini merupakan bentuk penindakan tegas terhadap kaum LGBT di Makassar.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Kami perlu konfirmasi soal itu (LGBT),” ujar pria yang akrab disapa Danny, Minggu (8/1).
Danny mengatakan, kelompok LGBT tidak akan mendapat tempat di Makassar. Dia melihat usulan Raperda LGBT oleh DPRD Makassar sebagai bentuk keseriusan dalam menangkal LGBT.
“Dari sisi agama dan negara, perlu ada penegasan. Bahkan di negara pun, LGBT tidak diakui, sehingga hal ini perlu kita perjelas lagi,” ujarnya.
Walikota Makassar untuk dua periode ini sangat mendukung dan mengapresiasi DPRD Makassar yang mendukung pembentukan Raperda LGBT.
“Saya mengapresiasi rekan-rekan DPRD yang sudah menginisiasi perda khusus tentang LGBT,” imbuhnya.
Raperda tentang LGBT yang dicetuskan oleh Komisi D Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar ini akan memasuki pembahasan yang intens pada tahun 2023.
Nantinya, kelompok LGBT yang disebut dalam Raperda sebagai kelompok penyimpangan gender tidak lagi diperbolehkan berkampanye atau mengadakan kegiatan terbuka di masyarakat Makassar.
(mir/gil)
[Gambas:Video CNN]