Jakarta –
KUHP telah diratifikasi, sehingga pemerintah Australia mengeluarkan peringatan perjalanan resmi ke Indonesia.
Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia telah memperbarui saran perjalanannya untuk “berhati-hati”.
Tindakan yang dilakukan Australia ini merupakan hasil pengesahan RKUHP ke dalam KUHP awal pekan ini. Aturan baru yang melarang seks di luar nikah untuk penduduk setempat dan pelancong harus disalahkan.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Parlemen Indonesia telah menyetujui revisi KUHP, termasuk hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah,” kata pembaruan yang diposting di situs Smart Traveler, dikutip News.Com.Au.
“Pengunjung berhati-hatilah… karena jika tidak, kita dapat melihat beberapa situasi yang sangat disayangkan di mana kita harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa disadari atau tidak bersalah telah melakukan kesalahan,” tambah pengumuman itu.
Lebih dari 1 juta warga Australia mengunjungi Indonesia setiap tahun. Dengan Bali sebagai tujuan terbanyak.
Sebelumnya, Amerika Serikat (AS) juga memperingatkan Indonesia. Negara menyebut kemungkinan investor dari RI ‘kabur’.
Hal ini terkait dengan hal yang sama, yaitu pengesahan RKUHP menjadi undang-undang yang memuat hal-hal yang melarang seks di luar nikah. Pernyataan resmi juga diberikan oleh juru bicara Departemen Luar Negeri, Ned Price.
Dia mengatakan bahwa Washington khawatir tentang bagaimana perubahan ini dapat mempengaruhi implementasi hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan fundamental di Indonesia. Hal ini menurutnya tentu akan berdampak negatif bagi warga AS di Indonesia.
“Kami juga prihatin tentang bagaimana undang-undang tersebut dapat mempengaruhi warga AS yang berkunjung dan tinggal di Indonesia, serta iklim investasi bagi perusahaan AS,” katanya dalam jumpa pers yang dikutip AFP, Rabu.
Berikut berita teratas dari detikTravel sepanjang minggu ini:
Tonton Video “Banjir di Australia Masuk Minggu Ketiga, 6 Korban Berjatuhan”
[Gambas:Video 20detik]
(bulan/bulan)