Jakarta, CNNIndonesia —
kuasa hukum terdakwa Ma’ruf kuat jelaskan arti dari pernyataan ‘duri di samping’ Freddy Sambo yang menjadi dasar bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meyakini bahwa Kuat mengetahui perselingkuhan antara Putri Candrawarthi dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Briagdir J.
Demikian disampaikan dalam pembacaan nota pembelaan atau pengakuan pembelaan terdakwa, Kuat Ma’ruf, dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigjen J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Pengacara Strong mengatakan, kliennya melontarkan pernyataan itu karena melihat gerak-gerik mencurigakan Brigadir J saat berada di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli lalu.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Terkait keterangan terdakwa yang disampaikan di persidangan yang menyatakan ‘ibu harus melapor ke bapak, jangan jadikan ini duri dalam rumah’, keterangan terdakwa di depan sidang pada 9 Januari 2023, maksud dari perkataan terdakwa tidak ada artinya. selain karena terdakwa, setelah melihat tingkah laku korban yang mencurigakan,” ujar salah satu kuasa hukum Strong.
Saat itu, Tegar dan Pengurus Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi menemukan Putri terbaring lesu tak berdaya dengan tubuh dingin.
Kemudian Putri memberitahu mereka berdua bahwa Briptu J telah melakukan tindakan sadis terhadapnya.
Oleh karena itu, Kuat menilai Briptu J melakukan kekerasan terhadap Putri, sehingga hal tersebut harus dilaporkan ke Sambo.
Menurutnya, hal itu senada dengan keterangan Susi di depan sidang pada 9 November 2022 yang mengaku melihat Putri terbaring lesu di kamar mandi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Strong dihukum delapan tahun penjara karena membunuh Brigadir J.
Dinilai kuat JPU terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam surat keterangan Terdakwa Kuat Ma’ruf, JPU menyatakan Puteri Candrawathi tidak mengalami pelecehan seksual di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Menurut JPU, sebenarnya yang terjadi adalah perselingkuhan antara Briptu J dan Putri. Kesimpulan ini berdasarkan keterangan sejumlah saksi, salah satunya Ma’ruf Kuat.
(lna/DAL)
[Gambas:Video CNN]