Jakarta, CNNIndonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan pengacara Gubernur Papua Lukas EnembeAloysius Renwarin, yang menginginkan tempat ujian di Jayapura, Papua.
“KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua sebagai saksi tersangka LE [Lukas Enembe] yang dihadiri Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin pada Kamis, 24 November 2022 pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih Jakarta,” kata Kepala Seksi Pelaporan KPK Ali Fikri, Selasa (22/11).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Ali meminta saksi kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kewajiban hukum.
Juru bicara latar belakang kejaksaan menambahkan, KPK telah menerima surat permohonan penyidikan di Jayapura dari pengacara Lukas. Dia membantah bahwa dia menyetujui permintaan itu.
“Sejauh ini tempat pemeriksaannya sama dengan somasi yang diterimanya yakni Kantor KPK di Jakarta,” ujar Ali.
Dalam siaran persnya, Aloysius mengatakan tim kuasa hukum Lukas Enembe telah menyurati KPK terkait lokasi pemeriksaan di Jayapura, Papua. Aloysius mengaku sudah menghubungi Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.
“Pak Asep sendiri sudah menyetujui permintaan saya untuk diperiksa di Jayapura,” kata Aloysius.
Pada pemanggilan pertama, Kamis (17/11), Aloysius tidak hadir dan dipanggil penyidik KPK serta meminta perlindungan kepada organisasi advokat DPN Peradi pimpinan MP Luhut Pangaribuan.
KPK telah menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Lukas dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. KPK memblokir rekening Lukas dan istrinya Yulce Wenda.
Selain itu, KPK juga menggeledah rumah Lukas di Jakarta. Dokumen, barang bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai, dan emas batangan yang diduga terkait kasus tersebut telah disita tim penyidik.
KPK belum menangkap Lukas karena dikabarkan yang bersangkutan sakit.
(ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]