Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan dipaksa menaikkan status kasus dugaan korupsi tersebut Formula E di Jakarta ke tahap penyidikan jika tidak menemukan bukti permulaan yang cukup.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat membenarkan kabar tajuk kasus atau pengungkapan KPK terkait ajang balap mobil listrik.
“(Jika penyidikan tidak menemukan bukti permulaan) tidak akan dibawa ke penyidikan,” kata Johanis kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (25/1) sore.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Johanis membantah kabar bahwa KPK telah mengungkapkan Formula E bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu. Dia mengatakan, kedua lembaga hanya berkoordinasi.
Ia pun mengoreksi pernyataan sebelumnya yang menyebut penyesuaian ini untuk mengetahui kerugian negara di Formula E.
“Masih sebatas koordinasi,” kata Johanis.
“BPK bisa bertindak kalau dalam tahap penyidikan. Ini masih tahap penyidikan kan, jadi BPK belum bisa melakukan penyidikan,” lanjutnya.
Johannis mengklaim penyelidikan Formula E tidak bermasalah. Tim penyidik, jelasnya, masih berusaha mencari apa yang dibutuhkan untuk mengungkap kasus tersebut.
Ia juga membantah kabar yang menyebut beberapa pimpinan KPK memaksa penegak hukum menaikkan status Formula E dari tingkat penyidikan ke tingkat penyidikan. Menurutnya, perbedaan pendapat di KPK merupakan hal yang wajar.
“Tidak ada perdebatan, hanya diskusi biasa. Pemimpin tidak bisa memaksakan suatu kasus untuk naik tanpa alasan dan alasan yang cukup,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dilaporkan ke Badan Pengawas (Dewas) karena diduga tidak mematuhi perintah atasan. Hal ini diduga terkait penanganan laporan pelaksanaan Formula E di DKI Jakarta. Pelapor adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, laporan tersebut merupakan hasil judul kasus atau paparan penerapan Formula E yang statusnya belum ditingkatkan dari investigasi ke investigasi.
Keterbukaan yang dilakukan KPK dan BPK pada Selasa, 10 Januari 2023 dihadiri oleh tiga pimpinan KPK yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata dan Johanis Tanak. Kegiatan tersebut melibatkan tim penegak hukum antara lain Karyoto, Endar Priantoro, Direktur Penyidikan Asep Guntur, Plt Direktur Kejaksaan, Satgas Penyidikan, Satgas Sidik, dan Satgas Penuntutan.
Sumber itu menyebut ketiga pimpinan KPK itu “ngotot” agar status penyidikan Formula E dinaikkan ke tingkat penyidikan. Sementara itu, JPU tetap menyatakan tidak cukup karena tidak ditemukan mens rea atau kedengkian.
(ryn/tsa)
[Gambas:Video CNN]