liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Anggota Polsek Jatinegara, Bripka Madih yang mengaku diperas penyidik sudah pernah diberikan sanksi terkait pelanggaran kode etik Polri.

Jakarta, CNNIndonesia

Ketua RT bernama Wawan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap atas perbuatannya menghentikan kegiatan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung, Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dalam kasus ini penyidik ​​dari Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung telah memeriksa 15 orang saksi.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Selain itu, kata Pandra, beberapa saksi ahli juga diperiksa. Dari ahli kejahatan hingga ahli hukum pidana.

“Penyidikan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai,” kata Pandra dalam keterangannya, Kamis ( 16/3).

Ke depan, lanjut Pandra, penyidik ​​akan melengkapi berkas perkara tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

“Rencana tindak lanjutnya adalah melengkapi berkas perkara dan mengirimkan tingkat I ke Kejaksaan Lampung serta melimpahnya berkas dan tersangka tingkat 2 Kejaksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, video sejumlah besar umat Kristiani yang melarang umat Kristiani menggelar kebaktian di Gereja Kristen Kemah Daud yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung viral di media sosial.

Kapolres Bandar Lampung Kompol Ino Harianto membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan, kontroversi pembangunan sinagog sudah berlangsung sejak 2014.

“Sejak 2014, tidak serta merta,” kata Ino saat dihubungi, Senin (20/2).

Ino juga menjelaskan bahwa masyarakat setempat sebenarnya tidak melarang umat Kristiani beribadah. Namun, mereka mempertanyakan legitimasi kegiatan tersebut.

Sebab, kata Ino, ibadah dilakukan di kediaman, bukan di tempat ibadah. Rumah itu, lanjutnya, kemudian diubah menjadi tempat ibadah.

“Intinya masyarakat tidak melarang, tapi ada aturan yang harus dipatuhi, untuk beribadah, masyarakat bertanya mana yang benar,” kata Ino.

(des/bmw)

[Gambas:Video CNN]