Jakarta, CNNIndonesia —
Ketua RT bernama Wawan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap atas perbuatannya menghentikan kegiatan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung, Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dalam kasus ini penyidik dari Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung telah memeriksa 15 orang saksi.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Selain itu, kata Pandra, beberapa saksi ahli juga diperiksa. Dari ahli kejahatan hingga ahli hukum pidana.
“Penyidikan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai,” kata Pandra dalam keterangannya, Kamis ( 16/3).
Ke depan, lanjut Pandra, penyidik akan melengkapi berkas perkara tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
“Rencana tindak lanjutnya adalah melengkapi berkas perkara dan mengirimkan tingkat I ke Kejaksaan Lampung serta melimpahnya berkas dan tersangka tingkat 2 Kejaksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, video sejumlah besar umat Kristiani yang melarang umat Kristiani menggelar kebaktian di Gereja Kristen Kemah Daud yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung viral di media sosial.
Kapolres Bandar Lampung Kompol Ino Harianto membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan, kontroversi pembangunan sinagog sudah berlangsung sejak 2014.
“Sejak 2014, tidak serta merta,” kata Ino saat dihubungi, Senin (20/2).
Ino juga menjelaskan bahwa masyarakat setempat sebenarnya tidak melarang umat Kristiani beribadah. Namun, mereka mempertanyakan legitimasi kegiatan tersebut.
Sebab, kata Ino, ibadah dilakukan di kediaman, bukan di tempat ibadah. Rumah itu, lanjutnya, kemudian diubah menjadi tempat ibadah.
“Intinya masyarakat tidak melarang, tapi ada aturan yang harus dipatuhi, untuk beribadah, masyarakat bertanya mana yang benar,” kata Ino.
(des/bmw)
[Gambas:Video CNN]