Denpasar –
Warga kulit putih Australia menjadi korban perampokan ATM di Bali. Tabungannya sebesar Rp 17,2 juta raib.
Penjahat dengan modus pemblokiran kartu ATM diduga tiga orang. Pelaku bernama I Nyoman Mangku Sindu (39) ditangkap Polsek Denpasar Selatan.
“Pelaku mengaku mencuri uang melalui ATM milik korban bersama dua orang lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Denpasar Selatan AKP I Made Putra Yudistira dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (1 /3/2018). 2023).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Yudistira mengatakan, WNA perempuan Australia itu awalnya menarik uang di ATM CIMB Niaga Popular Supermarket, Jalan Danau Tamblingan, Desa Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Pengundian dilakukan pada Kamis (23/2/2023) sekitar pukul 10.30 WITA.
Setelah mengambil uang tunai, WNA Australia itu kemudian menghitung uang yang ditarik. Namun, ia lupa mengambil kartu ATMnya dan meninggalkannya di mesin ATM lalu pergi berbelanja di Pasaraya Popular.
Saat pria bule Australia itu keluar dari supermarket, Mangku Sindu kemudian mengambil kartu ATM dengan berjalan kaki dan pelaku lain yang mengendarai sepeda motor berhelm berjalan mengitari ATM di depan Pasar Raya Populer.
Mangku Sindu lalu membawa kartu bule Australia tersebut ke ATM Hardys Supermarket dan menguras isi ATM tersebut. Saldo rekening terkuras di beberapa ATM di sekitar supermarket Hardys. Akibatnya, WNA Australia itu mengalami kerugian kurang lebih Rp 17.200.000.
WNA Australia itu kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Denpasar Selatan. Polisi kemudian melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa biasanya para tersangka pelaku sering nongkrong di sekitar ATM sebelum melakukan aksinya,” jelas Yudistira.
Berbekal ciri-ciri tersangka pelaku dan keterangan saksi, polisi melakukan penyelidikan secara rutin dan memantau kawasan TKP. Seorang pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa (28/2/2023) sekitar pukul 16.00 WITA.
Penjahat dapat ditangkap setelah polisi melakukan pengintaian dan pemantauan di sekitar TKP dan kemudian melihat sesuai dengan karakteristik tersangka pelaku.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy DK-6021-TS warna putih, tiga buah kartu ATM, sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp 2 juta, topi putih milik pelaku dan jaket putih dengan lengan hitam.
Polisi kini mengganjar I Nyoman Mangku Sindu dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah diposting di detikBali.
Simak Video “Polisi Bogor Tangkap Geng Pemblokir ATM, Satu Orang Diculik”
[Gambas:Video 20detik]
(pin/pin)