Jakarta, CNNIndonesia —
Keluarga Muhammad Said (26), warga negara Indonesia yang divonis 2 tahun penjara di Arab Saudi atas dakwaan pelecehan seksual untuk sementara umrahmenyebut ada beberapa kejanggalan dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Said.
Menurut versinya, kejanggalan itu antara lain tindakan kekerasan terhadap Said, penyitaan telepon genggam (HP) dan tidak adanya rekaman CCTV untuk membuktikan perbuatan Said.
Kakak Said, Rosmini, mengatakan adiknya dipukuli saat meminta ponselnya dikembalikan untuk menghubungi keluarganya.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Ya, adik saya dipukuli sampai mati ketika dia meminta ponselnya dikembalikan. Dia meminta ponselnya karena ingin memberikan informasi jika dia ditangkap,” kata adik Said, Rosmini, kepada CNNIndonesia.com, Senin (23/1).
Rosmini juga menyebut foto dan lokasi yang dikirimkan Said saat ditahan di Mapolres telah dihapus petugas. Padahal, sang adik hanya ingin mengabarkan keberadaannya di jemaah umrah.
“Saya juga bingung kenapa polisi menghapus semua jejak foto dan lokasi adik saya. Saya tidak tahu apa maksud dan tujuan polisi. Untung ada yang melihat saat dibagikan di grup,” ujarnya. . dikatakan.
Rosmini mengatakan, Ustaz yang memandu umrah telah meminta polisi membebaskan Said. Namun, polisi mengatakan Said akan ditahan selama 5 hari, setelah itu dia akan dibebaskan sesuai hukum di Arab Saudi.
“Kami menunggu, tapi harus pulang ke Indonesia, karena batas umrah sudah habis. Tapi kata polisi Said akan datang besok, karena harus menjalani hukuman lima hari. Jadi kami terima,” imbuhnya.
Namun, setelah rombongan umrah kembali ke Indonesia, pihak keluarga mendapat informasi bahwa masa penahanan Said di Arab Saudi diperpanjang 10 hari lagi. Setelah itu, Said tidak jelas keberadaannya.
“Selama 15 hari tidak ada kabar penangkapan Said, sehingga pemilik trip menghubungi temannya untuk mencari informasi tentang Said. Ternyata Said sudah dipindahkan ke lapas lain,” kata Rosmini.
Berdasarkan informasi kepolisian setempat, dalam waktu 2 atau 3 hari, Said akan dipulangkan.
“Kemudian saya minta bantuan KJRI Jeddah tapi laporannya tertunda, sehingga Said dituding sebagai kasus pidana. Laporan KJRI Jeddah terlambat karena sebelumnya sudah dilaporkan ke masaasah (kelompok perjalanan), ” dia berkata.
Keluarga menghubungi Said dan menanyakan kondisinya. Said mengatakan dia diadili secara online melalui panggilan video. Menurutnya, tidak ada saksi maupun korban dalam persidangan tersebut.
“Hanya ada juri dan penerjemah,” kata Rosmini.
Dalam pemeriksaan polisi, kata Rosmini, Said mengaku tidak pernah diperlihatkan rekaman CCTV penganiayaan atau tidak pernah bertemu dengan korban. Adiknya berniat meminta maaf kepada korban jika dihadirkan.
“Kakak saya tidak pernah bertemu dengan perempuan itu dan tidak pernah diperlihatkan rekaman CCTV. Jadi tidak mungkin adik saya melakukan pelecehan seksual ketika dia tidak tahu siapa korbannya,” katanya.
Di hadapan hakim, Said berkali-kali membantah tudingan pelecehan seksual yang terjadi di depan Kelenteng saat hendak mencium Hajar Aswad. Namun, hakim mengabaikan bantahan Said, karena dia mengakui perbuatannya saat diinterogasi polisi.
“Itu masalahnya, kita mau sidang kasasi, kita tidak punya bukti dan saksi,” ujarnya lagi.
CNNIndonesia.com belum bisa mengkonfirmasi pernyataan keluarga ini kepada pihak terkait lainnya.
Catatan Keberatan
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri telah mengirimkan nota protes ke Arab Saudi. Keberatan diajukan karena tidak memberitahukan sidang kasus Muhammad Said.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan, KJRI Jeddah belum menerima informasi apapun dari otoritas Saudi terkait proses persidangan Said.
“Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan oleh otoritas Saudi pada 2 Januari 2023. Namun atas hal tersebut, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi,” kata Judha dalam keterangannya. pada Minggu (22/1) sore. .
Judha mengatakan KJRI Jeddah telah menunjuk pengacara Said untuk mendampingi “langkah hukum lebih lanjut”.
(pta/sur)
[Gambas:Video CNN]