Jakarta –
Baru-baru ini viral di Facebook terkait pelepasan iuran tunggakan BPJS Kesihatan yang disebut belum membayar iuran selama 11 tahun. Dia Bingung Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJSnya, Apakah Bisa Lunasi Semua Tunggakan?
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf meragukan pengakuan tunggakan 11 tahun itu, mengingat BPJS Kesehatan baru berdiri pada 2014. Padahal, sesuai aturan, untuk kembali beraktifitas, peserta hanya dikenakan biaya. biaya. dengan membayar tunggakan maksimal 24 bulan.
Hal ini mengacu pada Perpres 82 Tahun 2018 butir 42. “Kartu akan aktif jika peserta telah membayar tunggakan, maksimal 24 bulan dan iuran bulan berjalan. Jika menunggak 5 tahun, maka tunggakan dihitung 24 bulan, bukan 60 bulan,” jelas Iqbal kepada detikcom Minggu (22/1/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Misalnya peserta mandiri kelas 2. Sebagai keluarga beranggotakan 4 orang, maka jumlah iuran mandiri kelas 2 per bulan per orang adalah 100.000, 4 x 100.000 x 24 bulan,” terangnya.
Iqbal kembali menegaskan, maksimal tunggakan BPJS Kesehatan hanya dihitung 24 bulan. “Bahkan jika dia, misalnya, menunggak empat tahun,” lanjutnya.
Unggahan viral tersebut sebelumnya tersebar di grup info Cegatan Solo dan sekitarnya. “Assalamualaikum lor kalau 11 tahun tidak bayar BPJS, harus bayar 11 tahun baru bisa aktif lagi?” pengunggah mengeluh.
Belum ada informasi lebih lanjut mengenai pengakuan tunggakan tersebut. Namun, Iqbal sekali lagi mengoreksi, tidak mungkin menghitung tunggakan 11 tahun.
“Sebenarnya tidak ada 11 tahun, 2014 sampai 2023, 11 tahun. BPJS sejak 1 Januari 2014,” ujarnya.
Simak video “Minta Tak Diskriminasi, BPJS Kesehatan Ungkap Inovasi Layanan Baru”
[Gambas:Video 20detik]
(naf/naf)