liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Jakarta, CNN Indonesia

Pengurus Lembaga Kebijaksanaan dan Kebijakan Publik (LHKP) Pengurus Pusat Muhammadiyah Ridho Al-hamdi mengatakan, memperpanjang masa bakti kepala desa menjadi sembilan tahun bisa menjadi alat untuk meraih kekuasaan. pemilu 2024.

“Sebenarnya saya juga membaca kalau usulan ini disetujui, kalau sembilan tahun, maka ini akan menjadi alat kekuasaan untuk mengamankan pemilu serentak 2024. Ini sudah bisa dibaca,” kata Ridho dalam keterangan di laman resmi Muhammadiyah. , Jumat (27/1).

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Ridho meminta kepala desa berhenti menyuarakan tuntutan perpanjangan masa jabatan. Menurut dia, masa jabatan sembilan tahun itu terlalu lama dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan secara sistematis.

“Oh, ternyata pemilu sembilan tahun ini sukses, sekarang untuk orang-orang yang punya kepentingan dan motif politik, kenapa bukan presiden? Bukan untuk perpanjangan masa jabatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ridho mendesak DPR mengutamakan kepentingan masyarakat luas di atas politik praktis. Salah satunya dengan menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang bisa mencapai 27 tahun.

“Tidak perlu mengubah jabatan kepala desa dalam UU Desa. Karena tidak mengikuti prinsip demokrasi,” ujarnya.

Beberapa tokoh desa sempat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kompleks MPR/DPR. Mereka menuntut agar masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode.

Mereka juga meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Namun, wacana perpanjangan jabatan kepala desa mendapat tentangan dari beberapa pihak. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menganggap wacana pergantian jabatan kepala desa mengkhianati prinsip demokrasi.

(rzr/fra)

[Gambas:Video CNN]