Jakarta, CNNIndonesia —
Gubernur Jakarta dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 27,9 miliar sehubungan dengan Putusan No. 979 Tahun 2022 tentang Lokasi Penataan Perdesaan dan Tata Kemasyarakatan Tingkat II tanggal 11 Oktober 2022.
Keputusan yang ditantang dikeluarkan ketika Anies Baswedan masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Saat ini posisi tersebut diisi oleh Pj Gubernur Heru Budi Hartono.
24 warga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, surat panggilan tersebut didaftarkan pada Kamis, 12 Januari 2023. Surat panggilan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara: 15/G/2023/PTUN.JKT.
Ada beberapa tuntutan yang tercantum dalam petitum petitum tersebut.
Pertama, PTUN Jakarta diminta memberikan gugatan penggugat secara keseluruhan.
Poin kedua, penggugat meminta Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan batal demi hukum Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2022 tentang lokasi Penataan Perdesaan dan Kemasyarakatan Tingkat II tertanggal 11 Oktober 2022.
Ketiga, memerintahkan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut keputusan a quo dan menerbitkan keputusan baru tentang lokasi desa dan perencanaan masyarakat tahap II yang memuat:
Berikut adalah daftar gugatan penggugat:
1. Kewajiban tergugat untuk memberikan ganti rugi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap penggugat akibat pengusiran paksa tersebut.
2. Membangun kembali bangunan tempat tinggal penggugat di tempat tinggal aslinya sesuai dengan luas bangunan sebelumnya.
3. Jangka waktu mulai dan berakhirnya pelaksanaan pengurusan desa dan/atau proses ganti kerugian bagi penggugat.
“Memerintahkan tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebagai berikut: Rp 27.954.675.000,” kata para penggugat dalam permohonannya.
“Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara ini,” lanjutnya.
(ryn/bmw)
[Gambas:Video CNN]