liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Geger Lagi 569 Anak Minta Dispensasi Nikah di Kediri, Inikah Pemicunya?


Jakarta

Geger lagi 569 anak di Kediri, Jawa Timur, yang mengajukan dispensasi nikah atau berencana menikah dini. Diantara faktor utama yang menjadi penyebab pemohon dispensasi nikah ini adalah kecanduan pornografi.

Melihat itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah segera menerapkan aturan pengawasan media baru seperti media sosial.

“Sebenarnya sudah cukup banyak aspirasi yang menginginkan adanya regulasi yang mengatur media baru. Namun baik pemerintah maupun DPR belum memberikan respon yang signifikan dengan membuat undang-undang,” kata anggota Subkomisi Data dan Informasi KPAI, Kawiyan seperti dikutip dari pejabat KPAI. website, Minggu (29/1/2023).

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Dispensasi ini diajukan oleh anak-anak berusia antara 15-17 tahun yang sebagian besar hamil di luar nikah. Menurut Humas Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kediri, Munasik, tingginya angka kehamilan di luar nikah disebabkan empat faktor, yakni ekonomi, hukum adat, pendidikan dan teknologi. , yaitu menonton film porno adalah pemicu utamanya.

Kawiyan mengungkapkan, KPAI sangat prihatin melihat banyak anak terpapar konten pornografi. Faktor ini juga yang paling banyak menyumbang jumlah anak yang dikandung sebelum menikah di usia muda.

“Untuk itu, KPAI kembali mengingatkan orang tua, guru di sekolah atau madrasah, serta pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan terhadap anak menggunakan internet dan media sosial,” jelas Kawiyan.

Risiko Pernikahan Dini

Sebelumnya, Plt Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI, Rini Handayani, SE MM, mengungkapkan beberapa risiko kesehatan yang bisa dialami anak yang menikah dini, seperti:

Perkawinan di bawah usia 18 tahun mengalami depresi, gangguan jiwa, berpotensi tertular penyakit menular seksual (PMS) 30-40 persen peningkatan risiko stunting selama 2 tahun dan gagal tamat SMA Selain dari segi kesehatan, pernikahan dini juga memiliki dampak potensi untuk mengalami Domestik. Kekerasan (KDRT), perceraian, sehingga tidak memiliki kematangan psikologis.

Tonton Video “TOP 5: Kondisi Palu yang Diperbaiki, Mengandung Mikroplastik dalam Galon”
[Gambas:Video 20detik]
(sao/naf)