Jakarta –
Seorang pria telah dipenjara selama dua tahun setelah kalender dengan bebek karet kuning di atasnya. Ia dinilai telah menghina Raja Maha Vajiralongkorn.
Dikutip dari Reuters, Jumat (10/3/2023), gambar bebek karet di Thailand bukan sekadar gambar bebek kuning. Gambar ini merupakan simbol gerakan anti pemerintah yang muncul sejak tahun 2020. Gerakan anti pemerintah ini mendorong reformasi monarki di Thailand.
Aktivis yang tidak disebutkan namanya itu awalnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Namun, hukuman hakim dikurangi menjadi dua tahun karena kesaksiannya dianggap berguna.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Pria itu ditangkap pada Desember 2020. Itu setelah polisi menggerebek rumahnya dan menemukan kalender bebek kuning untuk dijual secara online.
“Dia membantah dakwaan tidak merilis kalender. Dan isi kalender itu juga tidak memuat hal-hal yang melanggar Pasal 112,” kata kuasa hukum napi, Yaowalak Anuphan.
Pasal 112 atau lesemajeste adalah undang-undang yang melindungi keluarga raja dari hinaan dan sejenisnya. Siapa pun yang dianggap telah menghina raja dan keluarganya dapat dihukum berdasarkan undang-undang ini. Sampai saat ini penggunaan pasal ini masih tabu untuk diperdebatkan di Thailand.
Namun, artikel tersebut terus menjadi topik hangat di media sosial. Hukum lese majeste yang digunakan di Thailand termasuk yang paling ketat di dunia. Setiap pelaku yang menghina pemerintah dapat dihukum maksimal 15 tahun penjara. Hingga saat ini, ratusan orang telah ditangkap dan dipenjarakan berdasarkan undang-undang ini.
Tonton Video “Adele dan Ed Sheeran Diserukan Menolak Menghadiri Penobatan Raja Charles”
[Gambas:Video 20detik]
(perempuan/perempuan)