Jakarta, CNNIndonesia —
Deputi Bidang Penindakan dan Pelaksanaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menyatakan adanya buronan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-elektronik (e-KTP) Paul Tannos terdeteksi di Thailand.
Namun, KPK tidak berhasil menangkap Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra karena ada kendala.
“Kemarin sudah diketahui nasib Paulus Tannos, namun ada beberapa kendala, ternyata proses penerbitan red notice terlambat,” kata Karyoto di kantornya, Jakarta, Rabu (25/1) sore.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Karyoto tidak ingin menyalahkan pihak manapun. Ia hanya menjelaskan proses penerbitan red notice bagi tersangka yang berada di luar negeri harus melalui Interpol di Indonesia dan Lyon.
“Kalau saat itu yang bersangkutan benar-benar mendapat red notice, bisa jadi dia ditangkap di Thailand,” kata Karyoto.
“Inilah lika-liku penegakan hukum. Yang kami anggap mudah ternyata hanya karena satu surat. Kenapa? Pengajuan DPO sudah red notice selama lima tahun lebih, tapi setelah dicek ke Interpol belum juga keluar, ” dia melanjutkan.
Jenderal polisi bintang dua itu memetik pelajaran dari kejadian tersebut. Dia yakin KPK akan terus memburu pengungsi yang tidak tersentuh hukum.
Baru-baru ini, KPK menangkap dan menahan seorang tersangka kasus dugaan penerimaan uang gratifikasi dan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang, Izil Azhar alias ayah Merin. Izil telah menjadi buron selama lebih dari empat tahun. Dia ditangkap di Banda Aceh.
Sebelumnya, KPK menyatakan memperhatikan penangkapan Paulus Tannos usai penandatanganan kesepakatan antara Indonesia dan Singapura. Paul dulu tinggal di Singapura.
[Gambas:Video CNN]
KPK menetapkan Paulus dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019. Ketiga orang tersebut adalah mantan Direktur Utama Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; Anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Implementasi e-KTP Husni Fahmi.
KPK menduga negara dirugikan hingga Rp 2,3 triliun dari proyek tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1). Kode kriminal.
Sebelumnya, KPK juga telah menjerat beberapa orang. Mereka adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto.
Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, dan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
(ryn/chri)