liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Dinkes Diminta Segera Audit Kasus Ibu Hamil Meninggal Setelah Ditolak RSUD Subang


Jakarta

Kasus meninggalnya seorang ibu hamil dan bayinya setelah ditolak berobat di RS Ciereng Subang jadi sorotan. Beberapa pihak menyerukan penyelidikan atas kasus tersebut atau penyelidikan atas penyebab kematian ibu dan anak tersebut.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyayangkan penolakan pengoperasian RS Ciereng Subang dengan alasan kapasitas ICU sudah penuh. Ia mengatakan, hal itu sebagai bentuk kegagalan pemerintah memprioritaskan penurunan tren angka kematian ibu (AKI) yang selama ini tercatat 305 kasus per 100.000 penduduk.

“Dengan kasus meninggalnya ibunda Kurnaesih, apalagi ada unsur denial of service, ini yang membuat saya prihatin,” kata Edy kepada detikcom, Rabu (8/3/2023).

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Lebih lanjut, Edy menduga ada pelanggaran hak pasien di rumah sakit terkait penolakan berobat.

“Mengacu pada Pasal 32 huruf c Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU RS) menyatakan bahwa setiap pasien berhak mendapatkan pelayanan yang manusiawi, adil, jujur ​​dan tidak diskriminatif,” ujar Edy.

Dalam hal ini, masalah administrasi seperti surat referensi dalam kasus darurat menjadi tidak berlaku. Menurutnya, Bupati Subang dan kepolisian perlu turun tangan.

“Motif penolakan pengobatan harus diusut,” tanya anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.

Menurut Edy, kematian ibu hamil bernama Kurnaesih patut dijadikan pelajaran. Pertama, pemerintah harus memastikan setiap ibu hamil memeriksakan kandungannya. “Sesuai dengan Permenkes No. 21 Tahun 2021, setiap ibu hamil wajib memeriksakan kehamilannya minimal enam kali. Dokter sudah periksa dua kali dan menggunakan USG,” kata Edy.

Dengan skrining rutin, kehamilan berisiko tinggi dapat ditangani sejak dini. Edy juga meminta Kementerian Kesehatan RI segera memastikan setiap puskesmas memiliki alat USG.

Menurutnya, dari 10.321 puskesmas di Indonesia, baru 66 persen yang mendapatkan alat tersebut. Dokter baru terlatih di 4.392 Puskesmas.

“Penyiapan alat USG ini juga perlu didukung keterampilan tenaga kesehatan,” saran Edy.

Simak Video “DPR Jadi Relawan Vaksin Nusantara, BPOM: Di Luar Lembaga Kita”
[Gambas:Video 20detik]
(naf/kn)