Jakarta, CNN Indonesia —
Beberapa organisasi buruh mendesak Penjabat (Pj) Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono merevisi Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Mereka juga menyebut mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi UMP pada 2022.
“Tuntutan kami hari ini adalah meminta Pj Gubernur DKI Jakarta untuk meninjau kembali Keputusan Gubernur No. 1153 yang sejalan dengan yang direkomendasikan Dewan Pekerja Serikat Pekerja yaitu 10,55 persen,” kata Wakil Ketua FSPMI Jakarta Tri Widyanto. saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/2).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Dia yakin jika Heru mau, keputusan itu bisa direvisi. Ia mendasarkan langkah Anies saat meninjau keputusan gubernur soal UMP tahun 2022.
“Pertanyaannya bisa atau tidak? Iya. Tahun lalu Gubernur DKI Jakarta juga merevisi Pergub tentang upah minimum di DKI Jakarta,” lanjut Tri.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) DKI Jakarta Muhammad Andre Nasrullah meminta Heru bertemu dengan para buruh, seperti yang pernah dilakukan Anies saat memimpin DKI.
“Kami meminta beliau bertemu dengan kami hari ini seperti yang dilakukan Pak Anies sebelumnya. Temui, dengarkan aspirasi kami, dengarkan keluhan para buruh,” ujar Andre.
Unsur tenaga kerja menilai kenaikan yang wajar untuk DKI Jakarta sebesar 13 persen. Namun, akhirnya berkompromi di angka 10,55 persen.
Kenaikan gaji di daerah penyangga seperti Karawang dan Bekasi juga menjadi sorotan.
“Di Karawang atau Bekasi gajinya pasti Rp 5,1 juta sampai Rp 5,2 juta, sedangkan di DKI Jakarta ditetapkan Rp 4,9 juta. Inilah yang membuat kami mengambil sikap hari ini. ” kata Tri.
Tri mengatakan sekitar 500 orang mengikuti aksi demo ini. Unsur buruh tersebut berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan Garda Metal.
[Gambas:Video CNN]
Demonstrasi buruh hari ini membawa empat tuntutan, yakni menolak SK Gubernur DKI Jakarta No. 1153 Tahun 2022 tentang UMP DKI Jakarta 2023, menaikkan UMP DKI Jakarta tahun depan sebesar 10,55 persen, menjadikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai acuan penetapan upah tahun 2023, menolak omnibus law/UU Cipta Kerja.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum regional (UMP) sebesar Rp 4,9 juta per bulan tahun depan. UMP DKI tercatat naik 5,6 persen dibanding UMP tahun ini sebesar Rp 4,6 juta.
“Dipastikan UMP Pemprov DKI naik 5,6 persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah di Balai Kota Jakarta dikutip Antara, Senin (28/11).
(pop/Agustus)
[Gambas:Video CNN]