Jakarta, CNNIndonesia —
Ayah dari tersangka Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan, Tagor Lumbantoruan menahan air mata karena berharap Cristalino David Ozora cepat pulih agar kasusnya penganiayaan yang melibatkan putranya segera menjadi jelas.
Tagor didampingi tim penasehat hukum menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (3/3) sore. Namun, Tagor tidak diperbolehkan bertemu dengan David karena kesehatannya yang tidak stabil.
“Saya bermaksud dari awal saya sudah tahu kabar kejadian yang menimpa anak saya dan David ini. Saya berniat menjenguknya langsung di hari pertama, namun sejak saya mendengar kabar tersebut, apa yang saya dapatkan masih sama dan saya tidak diperbolehkan untuk melihatnya,” kata Tagor.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Tagor pun mengungkapkan empatinya terhadap kondisi David. Ia mengaku tak kuat menghadapi penganiayaan yang dilakukan putra pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio, yang juga menyeret Shane. Menurutnya, Shane tidak mengetahui kejadian tersebut. Ia pun berharap David cepat pulih agar kasusnya bisa diketahui.
“Maka saya ingin David ini, saya berdoa kepada Tuhan untuk kesembuhannya, agar dia cepat pulih. Biar semua masalah ini diketahui dan dijelaskan,” kata Tagor sambil menahan air mata.
David diserang Mario di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Akibat penganiayaan tersebut, David harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit hingga kini. Nyatanya, David mengalami koma akibat pelecehan tersebut.
Dalam kasus penganiayaan itu, polisi menangkap Mario dan rekannya Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Mario kemudian dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP, anak perusahaan, Pasal 354 ayat (1) KUHP yang merupakan anak perusahaan, Pasal 353 ayat (2) KUHP , yang merupakan anak perusahaan, Pasal 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan pidana maksimal 12 tahun.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1), juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 353 ayat (2). ). ) KUHP jo Pasal 56 KUHP juncto Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP. dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Selain itu, polisi juga menaikkan status perempuan berinisial AG dalam kasus ini sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Status Jaksa Agung ditingkatkan berdasarkan bukti dari obrolan Whatsapp hingga CCTV yang ditemukan penyidik.
Dia dijerat Pasal 76c jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider 354 ayat (1) KUHP jo. . dengan Pasal 56 KUHP yang merupakan subsider Pasal 353 ayat (2) bersama dengan Pasal 56 KUHP yang merupakan subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.
(lna/DAL)
[Gambas:Video CNN]