Surabaya, CNN Indonesia —
Pendengaran tiga polisi dituduh tragedi usul Malang kembali digelar, di Pengadilan Negeri (PN) SurabayaJawa Timur, Kamis (2/1).
Sebanyak 60 saksi polisi juga akan diperiksa dalam lanjutan sidang ini.
Ketiga terdakwa yang diadili adalah AKP Jatim Danki Brimob 1 Polres Hasdarmawan, Kapolres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Malang Kapolres Samapta Bambang Sidik Achmadi.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Yang Mulia, hari ini semua saksi dari kepolisian. Kami panggil 60 orang,” kata Jaksa Penuntut Umum Rahmat Hary Basuki, kepada Majelis Hakim, Kamis (2/2).
Jaksa Penuntut Umum Hary menyebut 60 orang itu terdiri dari Pejabat Utama (PJU), petugas dari sejumlah Kapolres Malang, serta anggota Brimob yang bertugas di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
“Terdiri dari wartawan, PJU, padal atau petugas keamanan di Mapolres, dan Brimob,” ujarnya.
Jaksa menyarankan agar pemeriksaan ini dilakukan secara bergiliran sesuai kelompok dan kapasitas.
“Ada sekitar 60 orang, kita bisa membagi ujiannya,” ujarnya.
Dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, baru lima yang diajukan ke pengadilan sebagai terdakwa. Kelima terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya sejak Senin (16/1) lalu.
Empat orang terdakwa tersebut adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Danki Brimob Polda 1 Jatim AKP Hasdarmawan, Kapolda Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kapolres Samapta Malang. Polisi, AKP Bambang Sidik Achmadi, dijerat Pasal 359 KUHP.
Sedangkan terdakwa lainnya, Satpam Suko Sutrisno dijerat Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
(frd/anak)
[Gambas:Video CNN]