Jakarta, CNNIndonesia —
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberi pengampunan khusus (RK) tahun baru Imlek 2574 orang Khonghucu melawan 26 orang dari total 42 orang Khonghucu di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, dari 26 narapidana yang mendapat grasi Imlek, terbanyak berasal dari Kalbar, sembilan orang.
“Amnesti diberikan sebagai apresiasi negara terhadap narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perilaku yang lebih baik,” kata Koordinator Bidang Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti dalam keterangan resmi, Minggu (22/1).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Selain Kalbar, 7 napi yang mendapat grasi Imlek berasal dari Bangka Belitung dan 3 dari Banten. Sisanya berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Rika mengatakan grasi Tahun Baru Imlek merupakan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Hak ini diberikan tidak hanya sebagai pengurangan dari segi kejahatan, tetapi diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana menjadi lebih baik.
Di sisi lain, pemberian remisi disebut-sebut akan menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Pada grasi Imlek kali ini, tercatat anggaran makan para napi berhasil dihemat sebesar Rp 14,7 juta.
“Mudah-mudahan dengan pemberian grasi, para napi bisa lebih menghargai momen perayaan Imlek. Pemaafan adalah salah satu berkah yang diterima karena para napi berusaha memperbaiki diri menjadi lebih baik,” kata Rika.
Sementara itu, Sistem Database Pemasyarakatan per 13 Januari 2022 tercatat sebanyak 273.522 narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari 226.514 narapidana dan 47.008 tahanan.
Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Narapidana yang mendapat amnesti adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu berperilaku baik, aktif mengikuti program pembangunan, dan menunjukkan tingkat risiko yang berkurang.
(fby/dzu)